Jakarta, Denting.id – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyoroti penyegelan dan pembongkaran sejumlah objek wisata di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan secara sepihak, terutama jika pelaku usaha telah mengurus legalitasnya dengan sah.
“Menurut pandangan kami, pembongkaran ini tidak boleh sebenarnya dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah,” ujar Widiyanti pada Rabu (19/3/2025).
Ia menilai langkah sepihak dalam penertiban usaha wisata dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan dunia usaha di Indonesia.
“Pembongkaran sepihak bisa menjadi sebuah preseden buruk bagi iklim investasi atau berusaha di Indonesia,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, Widiyanti mengaku prihatin dan memastikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi di lapangan.
“Sejujurnya prihatin dengan situasi ini, dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya,” katanya.
Meski demikian, Widiyanti juga mengingatkan para pelaku usaha wisata untuk memastikan legalitas operasional mereka tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau destinasi wisata untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan,” ujarnya.
Menurutnya, sektor pariwisata harus dikelola dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam agar industri ini tetap berkembang tanpa merusak ekosistem.