Jakarta, Denting.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa pemerintah mendukung kebebasan pers di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi teror terhadap kantor media Tempo yang menerima kiriman kepala babi dalam kardus oleh orang tak dikenal (OTK).
“Ya, kita mendukung yang namanya kebebasan pers. Kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang,” ujar Nezar di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Nezar menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menempuh jalur hukum yang sesuai apabila terjadi sengketa atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan.
“Ya, kebebasan pers kan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan Undang-Undang Pers,” katanya.
Meski begitu, Nezar tidak menjelaskan secara rinci langkah yang akan diambil pemerintah terkait peristiwa ini. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Ya tergantung nanti penyidikannya gimana,” tambahnya.
Kronologi Teror Kepala Babi
Peristiwa ini bermula ketika satuan pengamanan kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Wartawan Tempo, Cica, baru mengetahui keberadaan paket tersebut keesokan harinya pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, setelah kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Saat kotak kardus dibuka oleh Hussein, bau busuk menyengat langsung tercium. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa isi paket tersebut adalah kepala babi dengan kedua telinga yang telah terpotong. Para wartawan yang berada di lokasi segera membawa kotak tersebut ke luar gedung.
Cica, yang merupakan wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik, mengaku terkejut dengan kejadian ini. Insiden tersebut kini telah dilaporkan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Bareskrim Polri. Beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV, telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : Rapat Paripurna DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usulan DPR
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia. Komunitas pers dan organisasi kebebasan pers mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan perlindungan lebih bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.