Pendukung Hasto Kristiyanto Padati Pengadilan Tipikor, Kenakan Rompi ‘Hasto Tahanan Politik’

Jakarta, Denting.id – Ratusan pendukung Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/3). Mereka mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dengan tambahan tulisan “Hasto Tahanan Politik”.

Sidang yang digelar hari ini beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa KPK. Sementara di luar pengadilan, sekelompok orang juga menggelar aksi unjuk rasa dengan narasi serupa, menyebut bahwa Hasto merupakan tahanan politik.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 demi kepentingan Harun Masiku, buron yang hingga kini belum ditemukan. Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan yang diduga membantu Harun melarikan diri.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman atas dakwaan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta hingga maksimal Rp600 juta.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Visi Law, Usut Dugaan Pencucian Uang SYL

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Hasto juga berkaitan dengan misteri hilangnya Harun Masiku yang belum terungkap sejak 2020.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *