Jakarta, Denting.id – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah melelang 967.500 lembar saham terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucia uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang tersebut berlangsung pada Kamis (20/3) dan menghasilkan pemasukan bagi negara sebesar Rp37,86 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (22/3), mengungkapkan bahwa saham yang dilelang merupakan saham PT Mandiri Jaya yang tercatat dalam surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tertanggal 5 Agustus 2015.
“Lelang tersebut berhasil menjual 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana, yang dilakukan melalui mekanisme pelelangan secara daring,” ujar Harli.
Eksekusi lelang ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yakni:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021
Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020
Lelang ini diselenggarakan oleh BPA Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Harli menjelaskan bahwa pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta lelang secara fisik. Proses penawaran dilakukan melalui platform e-Auction yang dapat diakses di laman lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran hingga pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Mekanisme lelang ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, Irit Bicara Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung
Penjualan aset ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya.