Jakarta, Denting.id – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, memilih irit bicara setelah lebih dari 12 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Alfian keluar dari gedung sekitar pukul 21.35 WIB. Sebelumnya, ia tiba di Kejagung sekitar pukul 09.19 WIB. Kepada awak media, Alfian enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dijalaninya.
“(Ditanya) mengenai tugas-tugas pokok, mengenai.. (tanya) ke penyidik saja deh,” ujar Alfian singkat sebelum masuk ke dalam mobilnya. Ia juga menegaskan tidak ditanya soal pengadaan minyak mentah maupun pemesanan minyak dengan spesifikasi berbeda dari yang dilakukan para tersangka.
Nama Alfian Disebut Ahok
Nama Alfian Nasution sempat disebut dalam pemeriksaan mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kejaksaan Agung pada 13 Maret 2025. Ahok menilai bahwa Alfian seharusnya diperiksa dalam kasus ini, mengingat posisinya yang strategis di Pertamina.
“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok kala itu.
Pada tahun 2023, Alfian dipindahkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ke posisi Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Persero.
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam petinggi anak usaha Pertamina. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, tiga broker yang diduga terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
7. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung memperkirakan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.