Lahan 35 Hektare di Gunung Pangrango Diduga Diserobot, Warga Tangkil Bogor Mengalami Krisis Air Bersih

Bogor, denting.id – Seorang pria mendadak viral di media sosial setelah mengadukan dugaan penyerobotan lahan kepada Gubernur Jawa Barat.

Ia menuding Yayasan Bina Umat telah mendirikan bangunan tiga lantai tanpa IMB dan sertifikat di atas lahan seluas 35 hektare, yang berada di perbatasan kawasan kehutanan Gunung Pangrango, tepatnya di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, pria tersebut menyampaikan keluhan bahwa pembangunan ilegal ini telah merusak lingkungan sekitar dan menimbulkan dampak serius bagi warga.

Ia menyoroti bahwa akibat alih fungsi lahan tersebut, masyarakat sekitar mulai mengalami banjir dan krisis air bersih.

Penyerobotan lahan ini tidak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan warga sekitar.

Tak hanya itu, perubahan fungsi lahan yang diduga tanpa kajian lingkungan ini juga menyebabkan bencana banjir.

Baca juga : Libur Sekolah Lebaran 2025 Jadi 20 Hari, Ini Jadwalnya!

Bangunan Berdiri Tanpa IMB dan Sertifikat

Yayasan Bina Umat diduga mendirikan bangunan tiga lantai secara ilegal, tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat kepemilikan tanah, ujar seorang yang mengadu kepada gubernur jabar yang di lansir dari media sosial.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait bagaimana yayasan tersebut bisa menduduki lahan yang berada di perbatasan kawasan kehutanan tanpa izin resmi.

Jika benar adanya, maka tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori penyerobotan lahan dan perusakan lingkungan, yang berpotensi melanggar hukum.

Baca juga : Bupati Rudy Susmanto Usulkan Dua Wilayah untuk Program Sekolah Rakyat

Tanggapan Pihak Berwenang

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan Bina Umat terkait dugaan ini.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah dan aparat terkait disebut sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyerobotan lahan ini dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan hak-hak warga yang terdampak.

(Denting.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru seiring dengan penyelidikan yang berlangsung.)

Baca juga : Menhan Tegaskan RUU TNI Bukan Intervensi Pribadi Prabowo

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *