Jawa Tengah, Denting.id– Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menangkap seorang residivis berinisial IL (36), warga Kalikajar, yang kedapatan mencuri burung murai batu ekor panjang di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang. Pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan sepucuk airsoft gun untuk menakut-nakuti sebelum akhirnya ditangkap warga.
Modus Pelaku: Menyamar Sebagai Pembeli Bibit Bunga
Kepala Satreskrim Polres Purbalingga, AKP Suwanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban Juwono.
Sebelum mencuri burung, IL berpura-pura membeli bibit bunga kantil seharga Rp50 ribu. Ia membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu, sehingga korban harus keluar rumah untuk mencari kembalian. Saat korban pergi, pelaku diduga memanfaatkan momen tersebut untuk menggeser sangkar burung mendekati tembok yang berbatasan dengan gedung Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif NU 01 Bantarbarang.
Setelah mendapatkan kembalian, pelaku berpura-pura membatalkan pembelian bibit dan meninggalkan lokasi. Saat korban kembali untuk memberi makan burungnya, ia menyadari bahwa salah satu sangkar burung beserta kain penutupnya hilang.
Aksi Terekam Korban, Pelaku Langsung Diteriaki “Maling”
Juwono yang curiga segera mencari burungnya dan menemukan IL tengah membawa sangkar burungnya di halaman madrasah. Sadar dirinya ketahuan, IL mengeluarkan sepucuk pistol dan mengancam akan menembak korban.
Namun, Juwono tidak gentar dan justru menantang pelaku untuk menembaknya. Pelaku kemudian berusaha kabur dengan motornya yang terparkir di depan madrasah. Namun, warga yang mendengar teriakan korban segera menangkap IL dan melaporkannya ke polisi.
Residivis Spesialis Pencurian Burung
Berdasarkan pemeriksaan, IL merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara atas kasus serupa pada tahun 2018 dan 2022. Polisi juga mengungkap bahwa airsoft gun yang digunakan pelaku sudah dalam kondisi rusak.
“Burung murai milik korban sering menjuarai festival, sehingga harga jualnya bisa mencapai Rp25 juta,” ungkap AKP Suwanto dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Sabtu (22/3).
Kepada polisi, IL mengaku sudah beberapa kali mencuri burung di Purbalingga dan Purwokerto, lalu menjualnya ke pasar dengan harga hanya Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per ekor.
Akibat perbuatannya, IL kini ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.