Bogor, Denting.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai atau saluran air di wilayah Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan kerusakan lingkungan yang telah menjadi fokus Dedi sejak menjabat sebagai gubernur.
Dedi menegaskan, sanksi tidak hanya berupa denda, tetapi juga penghentian bantuan sosial bagi pelanggar. “Harus disanksi. Nanti, kalau dia penerima bantuan sosial, bantuan sosialnya hentikan,” ungkap Dedi Mulyadi setelah melakukan penanaman pohon di kawasan hulu, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (22/3/2025).
Sejak dilantik, Dedi Mulyadi telah melakukan beberapa inspeksi mendadak ke berbagai wilayah di Jawa Barat dan menemukan banyak tumpukan sampah di sungai, kali, serta saluran air. Ia juga menyatakan bahwa beasiswa akan dicabut bagi mereka yang terbukti membuang sampah ke sungai, jika pelanggar tersebut merupakan penerima beasiswa.
“Ya nanti kalau dia penerima beasiswa, beasiswanya hentikan, karena dia tidak disiplin,” tegasnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan setuju dengan penerapan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Dedie mengungkapkan bahwa rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kesalahan dalam pengelolaan tata ruang dan alih fungsi lahan membutuhkan biaya yang sangat besar.
Prabowo Minta Kabinet Merahh Putih Persiapkan Puncak Arus Mudik 26-28 Maret
Puasa Tak Hanya Menyehatkan, Tapi Juga Bisa Memperlambat Penuaan Kulit
Perubahan Mobil Ferrari Membuat Lewis Hamilton Hanya Bisa Finish di Posisi 5
“Kita setuju. Ya, karena tadi disampaikan oleh Pak Menteri Kehutanan bahwa rehabilitasi lingkungan yang sudah rusak akibat alih fungsi lahan dan penetapan tata ruang yang salah itu membutuhkan biaya yang sangat mahal,” ujarnya.
Dedie juga menambahkan bahwa rehabilitasi lingkungan tidak hanya membutuhkan usaha dari pemerintah, tetapi juga kontribusi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama penerima bantuan sosial atau beasiswa, harus dikenakan sanksi untuk mencegah kerusakan alam yang lebih parah, termasuk banjir akibat pembangunan yang tidak sesuai di bantaran sungai.