LBH Pers Desak Mabes Polri Usut Tuntas Teror terhadap Tempo

Jakarta, Denting.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo. Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menilai serangan ini terjadi secara sistematis dan mencerminkan impunitas terhadap para pelaku.

LBH Pers bersama Tempo, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2024, sehari setelah ditemukan paket kepala babi di depan kantor Tempo. Namun, hingga kini belum ada panggilan resmi untuk klarifikasi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami berharap Mabes Polri mengambil langkah tegas dan tidak kembali dipermalukan oleh pelaku yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran,” ujar Mustafa dalam konferensi pers daring pada Minggu, 23 Maret 2025.

Serangan Terhadap Tempo Berulang Kali Terjadi

Menurut Mustafa, serangan terhadap Tempo bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada Agustus dan September 2024, mobil milik jurnalis sekaligus host Bocor Alus Politik Tempo, Hussein Abri Dongoran, dirusak oleh orang tak dikenal. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait laporan tersebut.

Mustafa juga menyoroti respons kepolisian yang dianggap belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa ketika belasan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mendatangi kantor Tempo, mereka tidak membawa surat tugas. Aparat hanya meminta keterangan saksi dan memeriksa barang bukti kepala babi serta enam ekor tikus yang telah dipenggal.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

LBH Pers menegaskan bahwa teror ini bukan hanya ancaman bagi Tempo, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara umum. Mustafa menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak jurnalis yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UU Pers jelas memerintahkan negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Tapi yang terjadi, serangan kedua justru terjadi setelah Tempo melapor ke Mabes Polri. Ini seperti menunjukkan bahwa pelaku tidak takut terhadap ancaman hukum,” ujar Mustafa.

LBH Pers juga mendesak kepolisian untuk menerapkan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang melarang tindakan penghalangan kerja jurnalistik, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman kekerasan.

Pemerintah Diminta Bersikap Tegas

Selain kepolisian, Mustafa juga mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap serangan ini. Ia menilai respons pemerintah cenderung meremehkan ancaman terhadap jurnalis dan mengabaikan keselamatan mereka.

Di hari yang sama dengan pengiriman paket kepala babi, terjadi demonstrasi yang menuntut penghentian program Bocor Alus Politik. Selain itu, muncul disinformasi digital yang menuduh segmen tersebut sebagai bagian dari program disintegrasi bangsa.

Mustafa mengungkapkan bahwa kepolisian telah menyampaikan secara lisan bahwa pemeriksaan awal akan dilakukan pekan depan. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai jadwal dan prosedur pemeriksaan tersebut.

Baca juga : Menteri PPN: Makan Bergizi Gratis Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja

“Kepolisian harus membuktikan motif di balik serangan ini—apakah terkait dengan pemberitaan kritis Tempo atau ada alasan lain,” tegas Mustafa.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *