Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku semakin lega setelah mengikuti sidang dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Ia menilai kebenaran dalam kasus ini mulai terungkap seiring dengan kesaksian yang diberikan di persidangan.
“Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Bantah Tuduhan Surplus Gula
Tom menepis tuduhan jaksa yang menyebut dirinya mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia mengalami surplus gula. Menurutnya, kesaksian dari para saksi, termasuk pejabat Kementerian Perdagangan, membuktikan bahwa pada 2015-2016 tidak ada surplus gula di Indonesia.
“Kejaksaan menuduh saya impor gula saat Indonesia surplus gula, dan tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan jaksa mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019,” jelas Tom.
Selain itu, Tom juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor tertentu. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang PT PPI menjalin kerja sama guna optimalisasi distribusi gula.
“Kejaksaan menuduh bahwa kami di Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan membolehkan PT PPI bekerja sama dengan distributor. Namun, saksi dari Kemendag memastikan bahwa tidak ada aturan yang melarang kerja sama ini,” ujarnya.
Saksi Ungkap Adanya Diskresi Mendag
Dalam sidang tersebut, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode 2016-2018, Susy Herawaty, dihadirkan sebagai saksi. Susy mengungkap adanya diskresi dalam penerbitan izin impor yang dilakukan oleh eks Mendag Enggartiasto Lukita.
Menurut Susy, perintah untuk tetap menerbitkan izin impor gula meskipun tidak memenuhi syarat diberikan secara berjenjang, hingga akhirnya Direktur Impor menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Mendag saat itu.
“Direktur Impor menyatakan kepada saya agar permohonan persetujuan impor tetap diproses karena hal tersebut merupakan instruksi dari Mendag Bapak Enggartiasto Lukita, dengan alasan bahwa itu merupakan diskresi dan kewenangan menteri,” ungkap Susy dalam persidangan.
Ia juga mengaku baru memahami isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) setelah dimutasi ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada 2017. Dari situ, ia menyadari bahwa izin impor seharusnya melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), namun saat itu kebijakan tetap berjalan berdasarkan instruksi pimpinan.
“Saya baru mempelajari ternyata ini harus ada Rakortas. Saya sampaikan kepada pimpinan saya, bapak Direktur, bahwa ini tidak memenuhi ketentuan dalam Permendag, kemudian Bapak Direktur menyampaikan ini adalah perintah dari bapak menteri. Ini diskresi,” tambahnya.
Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Sebelumnya, jaksa menuding Tom Lembong terlibat dalam kebijakan impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Visi Law, Usut Dugaan Pencucian Uang SYL
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan Tom Lembong terus berupaya membantah dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.