Jakarta, Denting.id – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menindaklanjuti laporan yang dialamatkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Komjak menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran kewenangan maupun tindak pidana korupsi dalam kinerja Febrie.
“Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan merespons pemberitaan yang berkembang atas dugaan pelanggaran kewenangan dan dugaan korupsi yang dialamatkan kepada pribadi Febrie Adriansyah. Kami menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Senin (24/3/2025).
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Febrie Adriansyah tidak terbukti.
“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran, khususnya dalam menjalankan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi selama ini,” tegas Pujiyono.
Komisi Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang
Pujiyono, yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan telah diteruskan ke Kejaksaan Agung. Komjak juga telah mengonfirmasi temuan ini kepada Kejaksaan Agung, dan tidak ditemukan adanya permasalahan.
“Kami telah mengklarifikasi tuduhan terhadap JAM Pidsus ke Kejaksaan Agung. Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi, dan tidak ada masalah. Clear,” ujar Pujiyono.
Menurutnya, laporan yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah bentuk reaksi pro dan kontra terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dipimpin Febrie Adriansyah.
“Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh JAM Pidsus justru harus didukung karena sejalan dengan visi ASAT CITA Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi,” tambahnya.
Pujiyono menilai bahwa Kejaksaan telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan upaya pemberantasan korupsi yang perlu mendapat apresiasi.
Febrie Adriansyah: “Serangan Balik Itu Hal Biasa”
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menanggapi pelaporan dirinya ke KPK sebagai bentuk serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kasus korupsi yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
“Semakin besar perkara yang sedang diungkap, semakin besar pula serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan,” ujar Febrie.
Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Dalam laporannya, Koalisi Masyarakat Sipil menuding Febrie terlibat dalam empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus besar, yaitu:
1. Kasus Jiwasraya
2. Perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar
3. Penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur
4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Baca juga : KPK Tegaskan Penggeledahan Kantor Visi Law Tak Berkaitan dengan Kasus Hasto Kristiyanto
Namun, berdasarkan pemeriksaan Komisi Kejaksaan, tuduhan tersebut tidak terbukti. Dengan demikian, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah.