KPK Periksa Karyawan Swasta Viady Sutojo Terkait Suap PAW Harun Masiku

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Pada Selasa (25/3/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan swasta bernama Viady Sutojo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama VS (karyawan swasta),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.

Hasto Diduga Sponsor Suap ke KPU

KPK mengungkapkan bahwa Hasto diduga menjadi dalang utama di balik pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio mencapai SGD 19.000 dan SGD 38.350, yang disalurkan pada periode 16-23 Desember 2019.

Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Selain dugaan keterlibatannya dalam suap, Hasto juga dituding mengarahkan Harun Masiku untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone sebelum kabur. Tak hanya itu, Hasto juga menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Lebih lanjut, Hasto disebut mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan yang tidak menyudutkannya dalam kasus ini.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis di Pertamina, Empat Saksi Diperiksa

Dengan pemeriksaan Viady Sutojo, KPK terus mendalami aliran uang dan peran pihak-pihak terkait dalam skandal suap PAW yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *