Pasca-UU TNI, Revisi UU Polri Disebut Menunggu Surat Prabowo

Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025 – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Sekarang muncul kabar revisi terkait UU Polri. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pembahasan RUU Polri belum dapat dimulai karena pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto terkait pembahasan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Puan dalam sebuah pertemuan dengan media pada Senin, 24 Maret 2025. Puan menjelaskan bahwa tanpa adanya Surpres, DPR tidak bisa melangkah lebih jauh dalam proses legislasi RUU Polri.

Menurut Puan, Surpres tersebut sangat penting untuk memberikan arahan resmi dari Presiden mengenai substansi dan urgensi pembahasan RUU Polri. “Kami di DPR sangat mendukung pembahasan RUU Polri, tetapi semuanya harus dimulai dengan adanya Surpres. Kami ingin memastikan bahwa langkah-langkah legislatif yang diambil sesuai dengan arah kebijakan pemerintah,” ujar Puan.

Ia menegaskan bahwa DPR ingin memastikan agar revisi ini benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan reformasi kepolisian di Indonesia.

Meskipun pembahasan resmi belum dimulai, isu mengenai RUU Polri sudah menjadi topik hangat di berbagai kalangan. Banyak pihak, baik dari kalangan politik maupun masyarakat sipil, mengungkapkan keprihatinan tentang potensi pergeseran kewenangan yang lebih besar bagi Polri melalui revisi undang-undang ini. Salah satu kekhawatiran yang berkembang adalah adanya penguatan kewenangan Polri tanpa pengawasan yang cukup, yang bisa berisiko terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa revisi RUU Polri bertujuan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi institusi kepolisian. Beberapa usulan yang diajukan dalam RUU ini antara lain terkait dengan peningkatan pengawasan terhadap Polri, serta penyesuaian tugas dan wewenang mereka dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital.

Namun, penguatan kewenangan ini perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang. Puan juga mengungkapkan bahwa DPR siap bekerja sama dengan pemerintah dalam membahas RUU Polri begitu Surpres diterima.

Sementara itu, organisasi masyarakat sipil juga terus mengingatkan pentingnya memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap perubahan regulasi yang melibatkan Polri. Beberapa kelompok berpendapat bahwa penguatan kewenangan Polri dalam beberapa pasal yang diusulkan berpotensi menyulitkan pengawasan publik. Mereka meminta agar pembahasan RUU ini dilakukan dengan lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

Dengan masih menunggu Surpres, nasib RUU Polri masih menjadi tanda tanya. Banyak pihak berharap pembahasan yang akan datang dapat menghasilkan undang-undang yang tidak hanya memperkuat institusi kepolisian, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara. Seiring dengan itu, DPR diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan setelah mendapatkan petunjuk resmi dari pemerintah.

Baca juga: Menhan Tegaskan RUU TNI Bukan Intervensi Pribadi Prabowo

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *