Kejagung Kembalikan Berkas Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Diduga Ada Unsur Korupsi

Jakarta, Denting.id – Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3), menyebutkan bahwa berkas yang dikembalikan itu berkaitan dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” ujar Harli.

Analisis JPU menemukan indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan dengan cara melawan hukum.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” lanjutnya.

Selain itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal.

“Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Harli.

Atas dasar temuan tersebut, JPU meminta agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa area pagar laut di Tangerang telah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Baca juga : Kejagung Dalami Kasus Navayo, Pemerintah Upayakan Pencegahan Eksekusi Aset

Kasus ini masih terus bergulir, dengan kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *