Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 216.997,75 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang bergerak di sektor perkebunan. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh perorangan atau perusahaan dan terdiri dari 109 perusahaan.
“Alhamdulillah, pada hari ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Febrie menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses yang lebih besar. Total, Kejagung telah mendata lebih dari 1.177.194,34 hektare lahan yang dikuasai oleh berbagai pihak. Hingga saat ini, lahan yang berhasil dikuasai mencapai 1.100.674,14 hektare yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH juga telah menyerahkan tahap pertama lahan seluas 221.868,421 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan tersebut sebelumnya berada di bawah kendali Duta Palma Group.
Meski demikian, Febrie mengakui bahwa masih ada kendala dalam menguasai kembali lahan atau aset yang masih dikelola oleh pihak tertentu. Namun, Kejagung terus berupaya menyelesaikan hambatan tersebut demi pemulihan aset negara.
Penyerahan lahan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Hadir pula Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo.
Kejagung menegaskan bahwa upaya pengembalian lahan yang dikuasai secara tidak sah ini akan terus berlanjut guna memastikan pemanfaatannya sesuai dengan kepentingan negara dan masyarakat.