Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, pada Rabu (26/3/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka buron, Harun Masiku.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Djan Faridz yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Kasus suap ini berkaitan dengan upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Namun, Harun hingga kini masih berstatus buronan KPK.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, penyidik KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Baca juga : KPK Periksa Karyawan Swasta Viady Sutojo Terkait Suap PAW Harun Masiku
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Djan Faridz.