Muhaimin Iskandar: THR Wajib Diberikan, Tanpa Pemaksaan!

Jakarta, denting.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

“THR itu berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau ada pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” ujar Muhaimin di Jakarta, Selasa (25/3), menanggapi fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta THR dengan cara tidak etis.

Menurutnya, THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada tenaga kerja yang harus diberikan tanpa tekanan atau pemaksaan dari pihak luar. “Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” tambahnya.

Kasus Pemerasan Berkedok Proposal THR

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial S (47) yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih proposal THR di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3) setelah melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat S dan kelompoknya mendatangi sebuah perusahaan untuk meminta uang partisipasi kegiatan Ramadan. Setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku marah dan mengancam petugas keamanan perusahaan.

Baca juga : Afriansyah Noor Resmi Jadi Wasekjen Demokrat

Imbauan Kepolisian

Terkait kasus serupa, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada oknum yang melakukan pemaksaan dalam meminta THR.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek, atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (31/3).

Ia juga menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas pihak yang masih nekat melakukan pemerasan dengan alasan THR. “Tindakan tersebut melawan hukum dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pemberian THR sesuai dengan aturan, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan menjelang hari raya.

Baca juga : AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Demokrat, Ini Alasannya

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *