Jakarta, denting.id – Dengan meningkatnya ancaman di dunia digital, revisi Undang-Undang TNI kini memasukkan operasi militer selain perang (OMSP) di ranah siber sebagai bagian dari tugas TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya serangan siber serta tantangan keamanan masa depan.
“Seiring meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur strategis, peran TNI dalam membantu memperkuat keamanan digital di negara ini tentu menjadi semakin relevan,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.
Pertimbangan Global dalam Revisi UU TNI
Kristomei menyebut bahwa perubahan dalam UU TNI juga mempertimbangkan situasi global, seperti konflik antara Rusia dan Ukraina yang telah melibatkan perang siber secara masif.
“Perang Rusia dan Ukraina saat ini bukan hanya pertempuran fisik, tetapi juga perang siber. Karena itu, TNI harus bisa berperan dalam menghadapi ancaman serupa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa peperangan modern tidak lagi terbatas pada pertempuran bersenjata, tetapi juga mencakup ancaman digital yang dapat melumpuhkan infrastruktur strategis suatu negara. Oleh karena itu, peran TNI dalam ranah siber perlu diatur dalam UU yang baru.
TNI Fokus pada Pertahanan Siber, Bukan Pembatasan Ruang Digital
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pembatasan hak-hak di ruang digital, Kristomei memastikan bahwa TNI tidak berfokus pada pengawasan atau pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan lebih pada keamanan nasional.
“Sebenarnya TNI, concern kami adalah pada cyber warfare (perang siber) dan cyber defense (pertahanan siber) saat ini,” jelasnya.
Baca juga : Puan Maharani: Silaturahmi Antar Keluarga Presiden Bisa Terjadi Kembali
DPR Setujui RUU TNI, Peran OMSP di Siber Resmi Diatur
Revisi UU TNI ini telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3). Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa perubahan ini mendapat persetujuan penuh dari peserta rapat.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab setuju oleh para anggota DPR.
Selain peran dalam menghadapi ancaman siber, UU TNI yang baru juga menambahkan satu OMSP lainnya, yaitu membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dengan adanya revisi ini, TNI diharapkan dapat lebih siap menghadapi ancaman siber yang semakin berkembang, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan kebebasan digital masyarakat.
Baca juga : Muhaimin Iskandar: THR Wajib Diberikan, Tanpa Pemaksaan!