Jabat Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Siap Lepas Status Prajurit

Jakarta, denting.id – Proses administrasi pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dari dinas aktif TNI diperkirakan selesai dalam bulan ini. Keputusan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, yang tidak termasuk dalam daftar instansi sipil yang dapat ditempati oleh perwira aktif tanpa harus mundur dari TNI.

“Insyaallah bulan ini sudah ada (keputusan). Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (27/3).

Kristomei menyebut bahwa Mabes TNI saat ini tengah menyelesaikan beberapa persyaratan administrasi terkait pengunduran diri Novi Helmy. Langkah ini dilakukan demi menegakkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur larangan prajurit aktif menduduki jabatan di instansi sipil tertentu.

Dari Danjen Akademi TNI ke Staf Khusus Panglima TNI

Sebelumnya, Novi Helmy menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI. Namun, menjelang pengunduran dirinya, ia dipindahkan menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

“Jadi staf khusus itu sudah enggak ada jabatan kalau di TNI. Kan tadinya Danjen Akademi TNI, sekarang ditarik mundur jadi Staf Khusus Panglima TNI,” jelas Kristomei.

Pergantian jabatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025, yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.

Baca juga : DPR Desak Pemerintah Pastikan Kelayakan Kapal Jelang Mudik

Jabatan di Bulog dan Aturan UU TNI

Saat ini, Novi Helmy masih menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Namun, berdasarkan UU TNI, jabatan tersebut tidak termasuk dalam daftar instansi sipil yang dapat ditempati oleh perwira aktif.

Karena itu, pengunduran diri dari dinas aktif TNI menjadi keharusan sebelum ia menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Bulog.

Instansi Sipil yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif

Menurut UU TNI, hanya ada 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa perlu mengundurkan diri, di antaranya:

  1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Pengelola Perbatasan
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia

Karena Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut, pengunduran diri Novi Helmy dari TNI merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan administrasi yang hampir rampung, keputusan resmi terkait status Novi Helmy diharapkan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Baca juga : Prabowo dan Menlu Prancis Bahas Kunjungan Macron ke Indonesia

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *