Kasus Korupsi Jiwasraya: Kejagung Periksa Saksi Baru, Tersangka IR Diduga Berperan Kunci

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Rabu, 26 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi baru untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa saksi berinisial DBW, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Bancassurance PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018, telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya pada periode 2008-2018.

“Kejaksaan Agung melalui Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode tersebut,” ujar Harli dalam rilisnya.

Peran Tersangka IR dalam Skandal Jiwasraya

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru berinisial IR. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012.

Tersangka IR diduga berperan dalam menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan, meskipun mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang sudah dalam keadaan insolvent. Produk asuransi ini menawarkan imbal hasil tinggi, yakni 9% hingga 13%, sebagai upaya perusahaan untuk menutupi kerugian yang terjadi.

Selain itu, IR juga terlibat dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Saving Plan. Keputusan ini dianggap sebagai salah satu faktor yang memperparah kondisi keuangan Jiwasraya.

Jiwasraya dan Status Bangkrut

Kasus Jiwasraya bermula sejak 2009 ketika Menteri BUMN saat itu menyatakan bahwa perusahaan asuransi pelat merah tersebut dalam kondisi insolvent atau tidak sehat, dengan defisit pencadangan kewajiban mencapai Rp5,7 triliun.

Untuk menyelamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN mengusulkan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas. Namun, usulan ini ditolak karena tingkat Risk Based Capital (RBC) Jiwasraya sudah mencapai -580%, yang berarti perusahaan secara teknis telah bangkrut.

Mengetahui kondisi tersebut, manajemen Jiwasraya mencari cara untuk menutup kerugian dengan meluncurkan JS Saving Plan—produk asuransi dengan bunga tinggi yang akhirnya malah memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

Langkah Kejagung dalam Kasus Jiwasraya

Pemeriksaan saksi DBW diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait keterlibatan berbagai pihak dalam skandal Jiwasraya. Dengan penetapan IR sebagai tersangka, Kejagung semakin mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Baca juga : Kejagung Serahkan 216 Ribu Hektare Lahan Sawit ke PT Agrinas Palma

Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini, serta kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diungkap dalam waktu dekat.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *