Jakarta, Denting.id – Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan transparan dan kooperatif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meyakini bahwa setiap keputusan yang diambil selama menjabat di Dewan Komisaris telah dilakukan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tanpa itikad buruk.
“Keputusan yang saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jimmy dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, Jimmy sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 20 Maret 2025. Ia ditahan dalam proses penyidikan dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kuasa Hukum: Tuduhan Tidak Berdasar
Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso, menilai tuduhan kerugian negara senilai USD 60 juta (sekitar Rp 846,9 miliar) tidak memiliki dasar kuat. Ia menjelaskan bahwa utang perusahaan telah direstrukturisasi melalui Akta Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 10 Maret 2021.
“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penahanan pun masih ada pembayaran pada 25 Februari dan 5 Maret 2025. Maka klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” tegas Marcella.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Jimmy telah menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Bahkan, ketika ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan direksi, Jimmy langsung memerintahkan audit forensik, yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama perusahaan.
Putusan pengadilan sebelumnya juga menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan oleh direksi tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Berbagai dugaan pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, dan penyalahgunaan dana, semuanya dilakukan oleh direksi tanpa keterlibatan langsung kliennya.
Penahanan Dipertanyakan
Tim hukum Jimmy juga menyoroti keputusan penahanan, mengingat klien mereka telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal penyelidikan.
“Dengan kerja sama penuh dan itikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” ujar Marcella.
Dalam perkara ini, potensi kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 988,5 miliar kini telah dikoreksi KPK menjadi Rp 846,9 miliar. Ada lima tersangka dalam kasus ini, dan tiga di antaranya telah ditahan, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Baca juga : KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap Jimmy Masrin dan pihak-pihak terkait. Apakah ia dapat membuktikan bahwa keputusannya sebagai komisaris murni keputusan bisnis yang sah? Atau justru ada fakta lain yang akan terungkap dalam penyidikan KPK?