RUU Penyiaran Dikritik, DPR Pastikan Tak Langgar Kebebasan Pers

Jakarta, denting.id – Di tengah kekhawatiran sejumlah pihak terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa aturan tersebut tidak akan membatasi kebebasan pers. Menurutnya, kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak akan terpengaruh oleh revisi ini.

Dave menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan jurnalistik, melainkan untuk memperbaiki regulasi di sektor penyiaran agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

“Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah. Pers harus tetap leluasa mencari berita, mendapatkan informasi, dan menyajikan berita kepada masyarakat,” ujar Dave, Rabu (26/3).

Masih dalam Pembahasan, Tidak Ada Keputusan Final

Dave menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final, termasuk terkait pasal yang mengatur pembatasan jurnalisme investigasi yang sempat menuai kritik dari berbagai kalangan.

Menurutnya, tujuan awal dari beberapa ketentuan dalam draf tersebut adalah untuk menghindari intervensi terhadap proses peradilan, bukan untuk menghalangi kerja jurnalistik.

“Proses peradilan harus berjalan dengan baik tanpa opini yang menggiring publik. Hukum harus di atas segalanya, karena supremasi sipil diatur dengan supremasi hukum,” kata Dave.

Baca juga : Mudik Lebih Lancar, Kakorlantas Dukung Kebijakan WFA

Ia pun mengingatkan agar opini publik tidak sampai mendistorsi jalannya hukum hanya karena kepentingan kelompok tertentu.

“Jangan sampai proses peradilan mengarah pada satu sisi hanya karena didorong oleh satu topik atau skenario tertentu,” lanjutnya.

Komitmen terhadap Kebebasan Pers

Selain memastikan bahwa RUU Penyiaran tidak mengancam kebebasan pers, Dave juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers, salah satunya terkait teror terhadap kantor Tempo yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

“Kasus ini harus diusut tuntas, agar tidak menimbulkan fitnah dan kecurigaan dari masyarakat. Kebebasan pers harus tetap dikawal dan tidak boleh tereduksi,” tegasnya.

Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa Komisi I DPR tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak guna memastikan bahwa revisi UU Penyiaran tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang telah diakui secara konstitusional.

Baca juga : Puan Minta Kasus Teror ke Tempo Diusut Tuntas

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *