Jakarta, denting.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan akan menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap massa aksi demonstrasi, terutama dalam aksi penolakan terhadap Undang-Undang TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi meminta masyarakat yang menemukan tindakan intimidatif atau represif dari prajurit untuk segera melapor disertai bukti.
“Apabila memang ditemukan prajurit TNI melakukan kekerasan, mohon laporkan dengan bukti-buktinya. Serahkan kepada polisi militer setempat agar bisa diproses hukum,” ujar Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3).
TNI: Prajurit Harus Humanis dan Tidak Terprovokasi
Kristomei menegaskan bahwa prajurit TNI yang bertugas mengawal demonstrasi harus tetap mengedepankan sikap humanis. Menurutnya, kehadiran TNI dalam aksi demo bertujuan untuk memastikan demonstrasi berjalan aman dan kondusif, bukan untuk melakukan intimidasi.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh prajurit agar tidak mudah terprovokasi jika terjadi bentrokan dengan massa. Hal ini demi mencegah eskalasi yang dapat memicu kekerasan di lapangan.
“Kami mengingatkan agar prajurit tetap menjaga profesionalisme dan tidak terpancing provokasi,” kata Kristomei.
Baca juga : Prabowo dan Menlu Prancis Bahas Kunjungan Macron ke Indonesia
Imbauan agar Massa Tidak Bertindak Provokatif
Selain kepada prajurit, Kristomei juga mengimbau para demonstran agar tetap tertib dalam menyampaikan pendapat dan tidak melakukan tindakan provokatif.
“Jangan saling memprovokasi, apalagi ini bulan Ramadan, bulan suci, seharusnya kita bisa saling menjaga diri,” ucapnya.
Ia berharap demonstrasi dapat berlangsung dengan tertib tanpa ada tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum.
“Para peserta demo bisa menyampaikan pendapat secara baik dan lancar, tanpa harus mencederai atau merusak,” tutup Kristomei.
Dengan pernyataan ini, TNI berkomitmen menjaga netralitas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa dapat menjalankan haknya tanpa gangguan, termasuk dari oknum prajurit yang melanggar aturan.
Baca juga : Presiden Dorong Transparansi, Menteri Diminta Tingkatkan Komunikasi