Bogor,Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor guna menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Pembentukan satgas ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/KEP.112-BAG.PEM/2025.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, langsung memimpin apel pencanangan pemberantasan premanisme tingkat kota yang digelar di Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada Kamis (27/3/2025). Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, serta Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto.
“Aksi premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, dan tindakan lainnya, termasuk dalam sektor investasi, harus ditindak tegas,” ujar Dedie Rachim dalam sambutannya.
Menurutnya, premanisme tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga menghambat kondusivitas daerah serta pertumbuhan ekonomi. Hal ini bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang dicanangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu sebesar 8 persen.
Dedie pun menyinggung kasus aksi premanisme yang terjadi pada November 2024, saat seorang pengamen melakukan tindakan intimidatif terhadap wisatawan asal Jepang di dalam angkutan kota. Kasus tersebut menjadi sorotan karena dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap citra Kota Bogor dan sektor pariwisata.
“Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pengamen yang mengganggu penumpang di angkot. Kita ingin mengembalikan ketertiban di Kota Bogor,” tegasnya.
Dedie juga menjelaskan bahwa dalam upaya pemberantasan premanisme, ada dua langkah utama yang harus dilakukan, yaitu mengidentifikasi praktik-praktik premanisme yang masih terjadi serta menindak tegas para pelakunya.
“Buru pelakunya. Tidak boleh lagi ada praktik seperti mengamen di atas angkot atau berkumpul di titik-titik tertentu yang mengganggu ketertiban umum. Kita akan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Satgas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor ini akan bekerja secara terstruktur dengan melibatkan unsur Forkopimda sebagai pembina, serta tim pengarah, ketua, sekretaris, koordinator, dan satuan tugas di lapangan. Selain melakukan penindakan, satgas ini juga bertugas untuk membongkar tempat-tempat yang rawan menjadi sarang aktivitas premanisme.
Dengan adanya satgas ini, diharapkan Kota Bogor menjadi lebih aman, tertib, dan kondusif, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan masyarakat.