Jakarta, Denting.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan kasus suap, bukan perkara dengan unsur kerugian negara. Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
Dalam eksepsinya, pihak Hasto sebelumnya berargumen bahwa KPK tidak memiliki wewenang dalam menangani kasusnya karena tidak terdapat kerugian negara. Jaksa pun membantah argumen tersebut dengan menegaskan bahwa Hasto didakwa atas tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Perkara a quo bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi terkait pasal suap, sehingga tidak berlaku ketentuan huruf b,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dakwaan Jaksa: Suap dan Perintangan Penyidikan
Jaksa mendakwa Hasto atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Hasto diduga aktif menghalangi upaya KPK menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tak mudah ditemukan KPK.
Selain itu, jaksa mendakwa Hasto telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta guna mengamankan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Suap itu diduga diberikan bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.
Dalam kasus ini, Saeful Bahri telah divonis bersalah, Donny Tri Istiqomah sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Harun Masiku masih buron.
Baca juga : Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, Jalani Tahanan KPK, Tegaskan Tak Bersalah
Jaksa menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan Hasto seharusnya ditolak karena perkara ini jelas terkait dengan tindak pidana suap, bukan delik kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mendengarkan tanggapan dari majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan pihak Hasto.