Jakarta, denting.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aksi teror terhadap kantor media Tempo sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama terkait rasa aman dan kebebasan pers. Komnas HAM menegaskan bahwa jurnalis merupakan pembela HAM yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/3), menyampaikan empat rekomendasi untuk merespons kasus pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.
“Pertama, kami mendorong kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, tepat, transparan, serta akuntabel, termasuk memberikan perlindungan bagi korban dan keluarganya,” ujar Anis.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi terkait.
Baca juga : Presiden Dorong Transparansi, Menteri Diminta Tingkatkan Komunikasi
Pelanggaran HAM dan Ancaman bagi Kebebasan Pers
Komnas HAM mengidentifikasi lima pelanggaran HAM dalam kasus ini, termasuk pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan kebebasan pers.
- Ancaman terhadap rasa aman – Setiap orang berhak atas perlindungan fisik maupun psikis, termasuk jurnalis yang menjalankan tugasnya.
- Pelanggaran terhadap kebebasan pers – Tindakan teror ini merupakan ancaman terhadap hak berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam HAM.
- Serangan terhadap pembela HAM – Jurnalis adalah pembela HAM yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.
- Ancaman terhadap hak atas keadilan – Jika kasus ini tidak diusut dengan serius, maka hak korban untuk mendapatkan keadilan terancam.
- Gangguan terhadap hak atas informasi publik – Teror terhadap media berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang objektif dan akurat.
Komnas HAM: Negara Harus Lindungi Kebebasan Pers
Komnas HAM meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menjamin kebebasan pers, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Pemerintah harus memastikan kebebasan pers tetap terjaga sebagai pilar keempat demokrasi. Teror seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi,” tegas Anis.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan keamanan jurnalis masih rentan terhadap ancaman. Komnas HAM berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pers di Indonesia tetap bebas dari intimidasi.
Baca juga : RUU Penyiaran Dikritik, DPR Pastikan Tak Langgar Kebebasan Pers