MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Pertamina

Jakarta, Denting.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk meminta perluasan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pertamina. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Prabowo Subianto.

MAKI menyoroti kejanggalan dalam penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Menurut MAKI, tidak adanya tersangka dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah, dan broker importir BBM menjadi tanda tanya besar.

“MAKI meminta jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan guna menghindari kesan adanya praktik tebang pilih,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (27/3/2025).

Tersangka yang Telah Ditetapkan Kejagung

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Riva Siahaan

2. Sani Dinar Saifuddin

3. Yoki Firnandi

4. Agus Purwono

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza

6. Dimas Werhaspati

7. Gading Ramadhan Joedo

8. Maya Kusmaya

9. Edward Corne

 

Namun, Boyamin menilai para tersangka tersebut tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan terkait pemberian kompensasi dan subsidi, yang diduga menjadi penyebab utama kerugian negara.

“Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini,” tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Boyamin meminta Kejagung memberikan penjelasan lebih terang mengenai hubungan antara dugaan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dengan peran para tersangka. Kerugian negara tersebut terdiri dari lima komponen, namun ternyata tidak terkait dengan blending (pencampuran minyak) dan markup kontrak shipping transportasi minyak mentah.

“Hubungan kerugian negara dengan peran para tersangka tidak jelas. Jika melihat profil sembilan tersangka yang telah ditetapkan, MAKI berpandangan bahwa perkara ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, MAKI mendesak penyidik untuk memperluas penyelidikan dengan menjerat pihak-pihak lain yang diduga lebih bertanggung jawab dalam kasus ini.

Baca juga : Menteri ESDM Apresiasi Pertamina atas Kesiapan BBM dan LPG untuk Mudik Lebaran 2025

“Penyidik perlu memperluas dengan menjerat cluster yang lebih besar untuk mendapatkan fakta terang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah subholding Pertamina, sekaligus menjerat tersangka yang sebenarnya,” pungkas Boyamin.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *