Jakarta, denting.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana meminta klarifikasi dari perusahaan aplikator ojek online (ojol) setelah muncul laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3), Yassierli menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang dinilai memiliki kinerja baik dan produktif, dengan besaran yang bervariasi. Beberapa pengemudi ada yang menerima Rp900 ribu, sementara lainnya mendapatkan jumlah yang jauh lebih kecil.
“Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator mengkategorikan pengemudi di luar kriteria tersebut dan menentukan besaran BHR yang diterima. Ini yang perlu kami klarifikasi,” ujar Yassierli.
Menaker memastikan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan perusahaan aplikator untuk membahas masalah ini. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pertemuan tersebut akan dilakukan.
“Harapannya sebelum Lebaran, tapi saya tidak bisa janji karena ini sifatnya masih imbauan,” tambahnya.
Meskipun demikian, Yassierli menilai inisiatif pemberian BHR bagi pengemudi ojol merupakan langkah positif, mengingat program ini baru pertama kali dilakukan tahun ini. Ia meminta semua pihak memahami keterbatasan dalam persiapan program tersebut.
Baca juga : Jaga Kepercayaan Publik, Bamsoet Tekankan Komunikasi yang Baik
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR sesuai yang dijanjikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya mendapatkan Rp50 ribu.
SPAI pun mengadukan hal ini ke Kementerian Ketenagakerjaan, karena menduga aplikator tidak menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
Lily berharap pemerintah segera memanggil aplikator dan memastikan bahwa pengemudi ojol menerima hak mereka sesuai arahan Presiden.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya memanggil mereka untuk klarifikasi, tapi juga memberikan sanksi jika memang ada pelanggaran dalam pemberian BHR ini,” tegasnya.
Baca juga ; Panglima Pimpin Upacara, 805 Perwira Karir Resmi Bergabung