Imipas Tolak Usulan Penghapusan SKCK, Agus Andrianto: Layaknya Beli Kucing dalam Karung

Jakarta, Denting.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menanggapi usulan Kementerian HAM terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurut Agus, SKCK memegang peran penting dalam mengetahui rekam jejak seseorang.

“Imipas tidak melayani SKCK ya. SKCK itu kan ranahnya kepolisian. Itu bukan kelakuan baik, tapi setahu saya itu catatan kepolisian,” kata Agus kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3/2025).

Agus menambahkan bahwa SKCK biasanya menjadi salah satu syarat penting bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan atau bergabung dengan institusi TNI dan Polri. “Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang,” lanjutnya.

Agus juga mengibaratkan penghapusan SKCK layaknya membeli kucing dalam karung. Ia mencontohkan situasi di mana seorang warga yang pernah melakukan kejahatan mendaftar menjadi anggota TNI.

“Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan, ya tahu kira-kira bisa masuk TNI nggak? Kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk, ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi,” paparnya.

Usulan Penghapusan SKCK oleh Kementerian HAM

Diketahui, Kementerian HAM sebelumnya mengusulkan penghapusan SKCK karena dinilai dapat menghalangi hak asasi warga negara. Usulan tersebut disampaikan dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengonfirmasi bahwa surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, seperti dikutip dari Denting.id, Senin (24/3).

Kementerian HAM berpendapat bahwa SKCK dapat menghambat hak konstitusional warga dalam memperoleh pekerjaan atau akses ke layanan publik tertentu. Meski demikian, usulan ini masih menuai pro dan kontra, terutama dari pihak yang menganggap SKCK sebagai alat penting untuk verifikasi rekam jejak.

Baca juga : Mabes Polri Tanggapi Usulan Kementerian HAM soal Penghapusan SKCK

Hingga saat ini, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan tersebut.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *