Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami asal-usul uang yang disita dari rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz.
“Masih didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi oleh Denting.id pada Jumat (28/3/2025).
Hingga saat ini, pihak KPK belum membeberkan jumlah uang yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
Namun, Tessa mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks calon anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku, pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, dan Hasto.
“Tidak terinfo jumlahnya. Betul untuk kasus Harun Masiku,” lanjut Tessa.
Menurut Tessa, hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Djan Faridz, mengingat yang bersangkutan baru saja diperiksa pada Rabu (26/3/2025).
“Belum ada jadwal pemanggilan selanjutnya,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz pada Rabu (22/1/2025).
“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” ungkap Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Namun, Tessa belum dapat memastikan jumlah dan jenis mata uang yang diamankan KPK dalam penggeledahan tersebut.
“Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan),” imbuhnya.
Baca juga : Jaksa KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto adalah Perkara Suap, Bukan Kerugian Negara
Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan tersebut. Kasus ini masih terus bergulir dan akan didalami lebih lanjut oleh pihak KPK.