KPK Ajak Penyelenggara Negara Perkuat Integritas, Ingatkan Larangan Terima Gratifikasi Hari Raya

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya para Penyelenggara Negara, untuk menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam pernyataannya baru-baru ini.

KPK juga mengingatkan agar Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi, terutama menjelang dan selama perayaan Hari Raya. Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.

“Dalam menjalankan tugas, setiap Penyelenggara Negara harus menolak gratifikasi pada kesempatan pertama,” ujar Setyo. Ia menegaskan bahwa pemberian dalam bentuk apapun, meskipun kecil, tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu objektivitas.

Dilansir dari laman resmi KPK pada 31 Maret, apabila Penyelenggara Negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca juga : KPK Dinilai Kesulitan Buktikan Tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto

Tak hanya kepada penyelenggara negara, KPK juga mengajak masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya Indonesia yang bersih dari praktik korupsi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *