Mabes Polri Sesalkan Tindakan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Semarang

Jakarta, Denting.id – Mabes Polri menyampaikan penyesalan atas insiden pemukulan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa insiden tersebut seharusnya tidak terjadi dan bisa dihindari meskipun situasi di lapangan saat itu cukup ramai.

“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, yang seharusnya bisa dihindari,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada Denting.id, Minggu (6/4/2025).
“Memang, situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal.”

Trunoyudo menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tim pengamanan yang mengawal Kapolri saat kunjungan tersebut. Ia memastikan bahwa Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menekankan pentingnya kemitraan antara Polri dan insan pers. Ia berharap insiden semacam ini tidak terulang di masa mendatang.

“Pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan perbaiki,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, ajudan Kapolri melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput kegiatan Jenderal Listyo Sigit dalam rangka peninjauan arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang.

Insiden terjadi ketika para jurnalis tengah mendokumentasikan momen Kapolri menghampiri seorang penumpang di kursi roda. Tiba-tiba, seorang ajudan meminta para jurnalis untuk mundur dengan cara kasar, bahkan mendorong sejumlah pewarta.

Salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengaku telah menjauh namun tetap dikejar dan dipukul di bagian kepala oleh ajudan tersebut. Beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami intimidasi verbal, termasuk ancaman, serta tindakan fisik seperti dicekik, yang dialami oleh seorang jurnalis perempuan.

Baca juga : Mabes Polri Tanggapi Usulan Kementerian HAM soal Penghapusan SKCK

Pihak media dan komunitas jurnalis menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik dan menetapkan sanksi pidana bagi pelakunya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *