Ketua Komisi II DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Bupati Indramayu soal Izin ke Luar Negeri

Jakarta, Denting.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengajukan izin secara berjenjang.

“Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Menurut Rifqi, kepala daerah setingkat bupati atau wali kota wajib mengajukan izin kepada gubernur, yang kemudian diteruskan ke Kemendagri, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia menilai tindakan Lucky Hakim yang pergi ke Jepang tanpa izin resmi telah menyalahi aturan.

Apalagi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya sudah menegur Lucky Hakim melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam unggahan tersebut.

Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah memiliki fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal hari libur. “Itu konsekuensi dari jabatan yang dipilihnya,” ujarnya.

Senada dengan Rifqi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa ketentuan izin ke luar negeri bagi kepala daerah sudah diatur secara jelas dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri, kecuali dalam kondisi mendesak seperti untuk pengobatan,” jelas Bahtra.

Ia menambahkan bahwa tata cara pengajuan izin perjalanan ke luar negeri juga telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019. “Kemendagri harus panggil yang bersangkutan. Jika melanggar, tentu ada sanksinya,” tegasnya.

Pelayanan Tetap Berjalan

Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin memastikan bahwa pelayanan pemerintahan tetap berjalan selama Bupati Lucky Hakim berada di luar negeri.

“Tugas distributif saya sebagai wakil bupati, otomatis saya harus mewakili beliau,” kata Syaefudin saat ditemui di sela kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Majalengka, Senin (7/4/2025).

Syaefudin menyebut dirinya menghadiri acara tersebut atas arahan langsung dari Bupati Lucky Hakim. Ia juga menegaskan bahwa sebelum pergi, bupati telah berkomunikasi terlebih dahulu dengannya.

Baca juga : Menteri ESDM Soroti Peningkatan Status PLN Fakfak, Dorong Daya Tarik Investasi di Papua Barat

“Pelayanan tetap berjalan, tidak ada masalah,” tutupnya.

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *