KPK Minta Gugatan Praperadilan Kusnadi Digugurkan, Hakim Tolak dan Lanjutkan Sidang

Jakarta, Denting.id – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, digugurkan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Kusnadi menggugat penyitaan barang-barang miliknya oleh KPK yang dinilai tidak sah. Namun, KPK beralasan bahwa perkara dan barang bukti terkait sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga permohonan praperadilan dianggap gugur demi hukum.

“Penggeledahan dan penyitaan tersebut sudah menjadi bagian dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 7 Maret 2025, bertepatan dengan saat diajukannya permohonan praperadilan,” ujar Iskandar dari Tim Biro Hukum KPK.

Ia juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menolak argumen tersebut. Ia menilai gugatan kliennya berbeda dengan perkara pokok yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Materi pokok di PN Tipikor berbeda dengan yang kami ajukan dalam praperadilan ini,” tegas Johannes.

Menanggapi perdebatan tersebut, hakim tunggal Samuel Ginting menolak permintaan KPK untuk menggugurkan gugatan dan memutuskan melanjutkan sidang. Hakim kemudian meminta pihak Kusnadi membacakan petitum permohonannya.

Dalam permohonannya, Kusnadi meminta hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024 tidak sah secara hukum. Ia menyebut tindakan itu sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur.

Adapun barang-barang yang disita KPK dan dipermasalahkan dalam gugatan tersebut meliputi:

1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto

2. iPhone 11 milik Kusnadi

3. iPhone 15 milik Hasto

4. Buku bertuliskan KompasTV

5. Buku catatan hitam bertuliskan “ERICA”

6. Buku catatan merah putih bertuliskan “PDI Perjuangan”

7. Kuitansi DPP PDIP senilai Rp200 juta

8. Buku tabungan

9. Kartu eksekutif Menteng Apartment

10. Dompet kartu warna hitam

11. Alat perekam suara Sony milik Kusnadi

 

Kusnadi juga meminta barang-barang tersebut dikembalikan dan KPK dihukum untuk membayar biaya perkara.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon, yakni KPK, serta penyertaan bukti surat dari pihak pemohon.

Baca juga : KPK Dinilai Kesulitan Buktikan Tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto

Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan terhadap eks caleg PDIP Harun Masiku dan turut serta dalam upaya suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *