Jakarta, denting.id – Keputusan terkait pensiun Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali akan ditentukan paling lambat pada 1 Mei 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Rabu (9/4).
“Jadi diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei. Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) untuk rapat, bagaimana dari pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada bapak Presiden,” ujar Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Kristomei menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang TNI yang baru telah disahkan dan memuat ketentuan perpanjangan masa jabatan pejabat bintang empat hingga usia 65 tahun, aturan tersebut belum bisa diberlakukan karena belum diundangkan secara resmi.
“Ya, undang-undang itu sendiri kan sudah disahkan. Tetapi belum diundangkan. Sehingga hari ini kita masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama,” jelasnya.
Baca juga : KKB Main Hoaks Lagi, TNI Ingatkan Warga Tak Terprovokasi
Sementara itu, Muhammad Ali resmi memasuki usia 58 tahun pada hari ini, 9 April 2025. Jika mengacu pada regulasi sebelumnya, batas usia pensiun untuk perwira tinggi adalah 58 tahun, sehingga secara administratif, masa jabatannya telah memasuki akhir.
Namun, Pasal 53 dalam revisi UU TNI menyebut bahwa pejabat bintang empat memiliki masa jabatan hingga usia 63 tahun. Bahkan, masa tugas dapat diperpanjang sebanyak dua kali hingga usia 65 tahun, apabila mendapat rekomendasi dari Presiden.
Meski demikian, Kristomei menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang Wanjakti untuk menentukan kelanjutan karier Muhammad Ali di TNI AL. Keputusan final akan disesuaikan dengan pertimbangan strategis dari Panglima TNI serta persetujuan dari Presiden.
Baca juga : Garuda Muda Terbang ke Piala Dunia, DPR: Ini Awal dari Perjalanan Besar