Prabowo & DPR: TNI Tetap Profesional, Sipil Tetap Berdaulat

Jakarta, denting.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya menepis tudingan bahwa revisi tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke ranah sipil.

“Ya, memang tidak ada ruang untuk itu (dwifungsi) bisa terjadi kembali dalam UU TNI yang baru ini,” kata Dave kepada media.

Ia menyatakan bahwa seluruh pasal dalam revisi UU TNI tidak memuat satu pun ketentuan yang mengakomodasi keterlibatan TNI dalam pemerintahan sipil, sebagaimana pernah terjadi pada era Orde Baru melalui konsep dwifungsi ABRI.

“Tidak ada sedikit pun pasal yang memungkinkan terlibatnya TNI dalam pemerintahan sipil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dave menegaskan bahwa semangat utama dari revisi UU ini tetap menempatkan supremasi hukum dan sipil sebagai prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Baca juga : Lucky Hakim Minta Maaf Usai ke Jepang Tanpa Izin saat Libur Lebaran

“Supremasi hukum dan sipil akan tetap menjadi puncak tertinggi dalam tata cara kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan bahwa RUU TNI yang disahkan DPR RI hanya mengatur perpanjangan usia pensiun beberapa perwira tinggi dan menyesuaikan sejumlah jabatan sipil bagi TNI aktif dalam konteks tugas-tugas yang berkaitan dengan keamanan negara.

“Inti RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi. Come on. Nonsense itu saya katakan,” ujar Prabowo dalam dialog bersama tujuh jurnalis senior yang ditayangkan di TVRI, Senin (7/4) malam.

Presiden juga menegaskan bahwa apabila seorang prajurit TNI ingin menjabat posisi sipil di luar tugas pertahanan dan keamanan, maka yang bersangkutan wajib mengajukan pensiun dini terlebih dahulu.

Revisi UU TNI ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Kamis (20/3) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dengan disahkannya revisi ini, DPR dan pemerintah berharap dapat memperkuat profesionalisme TNI tanpa mengganggu prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Baca juga : Antisipasi PHK Massal, Prabowo Perintahkan Satgas Khusus

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *