Djoko Tjandra Diduga Pernah Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, KPK: Ada Permintaan Urus Sesuatu

Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus buron Harun Masiku. Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, disebut pernah bertemu dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan informasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4) petang. Djoko Tjandra pun telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK hari ini.

“Dikonfirmasi tentang pertemuan yang bersangkutan dengan HM [Harun Masiku] di Kuala Lumpur,” kata Tessa.

Menurut Tessa, dalam pertemuan itu terdapat pembahasan terkait permintaan dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku untuk “mengurus sesuatu”. Namun, KPK belum bisa menyampaikan detail pembahasan tersebut ke publik.

“Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada HM untuk membantu mengurus sesuatu. Detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Tessa menyebut informasi lebih lanjut masih menunggu konfirmasi dari penyidik.

“Nanti saya tanyakan ke penyidik, bisa disampaikan ke teman-teman atau belum,” imbuhnya.

Pernyataan KPK ini sekaligus membantah pernyataan Djoko Tjandra yang mengaku tidak mengenal Harun Masiku. Seusai pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam, Djoko menepis keterlibatannya.

“Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita,” kata Djoko kepada wartawan.

Sementara itu, Harun Masiku masih berstatus buron dan belum berhasil ditangkap sejak melarikan diri usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020.

Dalam kasus yang sama, sejumlah nama telah terlibat dan diproses hukum, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri — ketiganya telah menyelesaikan masa hukumannya.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga tengah menjalani proses persidangan atas dugaan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Namun, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah hingga kini belum ditahan.

Pada Rabu (26/3) lalu, KPK juga memeriksa mantan Anggota Wantimpres RI Djan Faridz terkait perkara ini. Hasil pemeriksaan belum dipublikasikan.

Baca juga : KPK Minta Gugatan Praperadilan Kusnadi Digugurkan, Hakim Tolak dan Lanjutkan Sidang

KPK memastikan penyidikan terus berjalan dan akan memanggil pihak-pihak lain guna mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih utuh.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *