Haidar: Tak Ada Pelanggaran dalam Penugasan Polri

Jakarta, denting.id – Polemik seputar penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian kembali mencuat. Namun menurut R. Haidar Alwi, hal ini bukanlah pelanggaran hukum, melainkan bentuk penugasan resmi yang justru diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendiri Haidar Alwi Institute itu menyatakan bahwa penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di sejumlah kementerian/lembaga (K/L) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada yang dilanggar, semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, maupun PP Manajemen ASN,” kata Haidar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/4).

Penugasan Berdasarkan Regulasi

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika penugasannya berasal dari Kapolri dan sesuai dengan tugas serta fungsi Polri.

“Kalau dibaca sekilas memang syaratnya harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Tetapi kalau dibaca penjelasan pasal demi pasalnya, hal itu tidak berlaku jika berdasarkan penugasan dari Kapolri,” ujarnya.

Haidar juga menambahkan bahwa penugasan anggota Polri biasanya dilakukan atas permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Hal ini, katanya, sejalan dengan Pasal 42 Ayat 1 UU Polri, yang memungkinkan kerja sama antara Polri dan instansi lain demi kepentingan umum.

“Tujuannya dalam rangka pembinaan dan pengawasan sehingga kementerian/lembaga tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Haidar.

Baca juga : Pensiun KSAL Muhammad Ali Diputuskan 1 Mei 2025

Diperkuat UU ASN dan PP Manajemen ASN

Selain mengacu pada UU Polri, Haidar juga merujuk pada Pasal 19 dan Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu dan sebaliknya. Mekanisme itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Semuanya dipertimbangkan. Mulai dari kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas dan persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi. Jadi ada prosesnya, bukan ujug-ujug maunya Polri,” tegas Haidar.

Bukan Dwifungsi, Bukan Militer

Menanggapi kekhawatiran publik soal kembalinya dwifungsi ala militer, Haidar meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Ia menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil, bukan militer, dan regulasinya pun telah disesuaikan dengan semangat reformasi sejak 2002.

“Polri bukan militer. Berbeda dengan TNI. Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini disusun sesuai amanat reformasi. Jadi, jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menjegal revisi Undang-Undang Polri,” tandasnya.

Baca juga : Kristomei: Tidak Ada Toleransi untuk Oknum Nakal TNI

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *