BOGOR, Denting.id – Tim Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu di kawasan Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu (9/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dalam pecahan Rp 100.000. Selain itu, ditemukan pula uang palsu senilai Rp 2 miliar yang masih dalam proses produksi, serta sejumlah alat cetak dan printer.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Rizaldi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial JE di Stasiun Tanah Abang.
“Pengembangan dari temuan uang palsu di Stasiun Tanah Abang, Subang, dan ke Bogor. Untuk penanganan kasusnya tetap di Polsek Tanah Abang,” ujar Aji saat dikonfirmasi.
Dalam operasi tersebut, tim kepolisian turut mengamankan empat pelaku lainnya, yakni BA, AR, LA, dan DS. Informasi ini disampaikan oleh Babinsa Kodim 0606 Kota Bogor, Serda Desben Manulang dalam laporan tertulisnya.
Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Komisaris M Malau, bersama delapan anggota. Operasi juga disaksikan langsung oleh anggota Polsek Bogor Barat, Babinsa, ketua RT dan RW setempat, serta pihak keamanan perumahan.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan peredaran uang palsu yang lebih luas. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda peredaran uang palsu di wilayahnya.