Bebas Pajak dan Balik Nama Kendaraan di Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Segera Mutasi

Bogor, Denting.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan mutasi ke wilayah Jawa Barat. Mulai tahun 2025, biaya mutasi, biaya balik nama (BBN), dan pajak kendaraan tahun berjalan akan dibebaskan untuk kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi ke Jawa Barat.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan perorangan, milik perusahaan swasta, hingga instansi pemerintah.

“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar. Bagi yang mutasi, kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam unggahan di akun media sosial resminya yang dikonfirmasi pada Selasa (8/4/2025).

Dedi mengimbau masyarakat maupun perusahaan yang kendaraannya masih berpelat luar Jabar namun beroperasi di wilayah Jawa Barat untuk segera melakukan mutasi kendaraan.

“Besok akan kita panggil,” ujar Dedi usai acara halal bi halal bersama ASN Pemprov Jabar di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung.

Namun, kebijakan tersebut juga menuai sorotan publik, terutama setelah Dedi menegur Wali Kota Depok, Supian Suri. Supian sempat menyampaikan pernyataan yang dinilai bertentangan dengan instruksi gubernur terkait penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa mudik.

“Tadi malam sudah saya tegur, nanti tidak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” tegas Dedi saat ditemui usai shalat Id di Lapangan Gasibu, Bandung, Senin (31/3/2025).

Dedi menekankan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara, apalagi jika kendaraan mengalami kerusakan. Ia meminta Supian Suri untuk segera mengklarifikasi pernyataannya kepada media.

“Klarifikasi dan berikan pernyataan media dengan baik,” tegas Dedi.

Baca juga : Dedi Mulyadi dan Kebijakan Kontroversialnya di Jawa Barat

Dengan kebijakan pembebasan biaya mutasi dan pajak ini, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan serta mendorong pendapatan daerah secara legal dan tertib.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *