Polisi Bongkar ‘Pabrik’ Uang Palsu di Bogor, Delapan Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Denting.id – Polisi berhasil membongkar sindikat uang palsu yang beroperasi dari sebuah ‘pabrik’ di kawasan Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak delapan pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.

“Ancaman sanksinya sekitar 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan kita juncto-kan dengan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Delapan pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku MS (45) bertugas mengambil uang palsu yang ditinggalkan di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang. Sementara BI (50), E (42), BS (40), dan BBU (42) merupakan penjual uang palsu.

Pelaku AY (70) menjadi perantara antara tim produksi dengan penjual, sedangkan pencetakan uang palsu dilakukan oleh DS (41). Lokasi produksi disediakan oleh LB (50) di kediamannya di Bogor.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total Rp 2.329.700.000. Selain itu, ditemukan tiga dus berisi lembaran uang palsu dalam kondisi belum dipotong.

“Dalam satu lembar besar itu bisa mencetak enam pecahan Rp 100 ribu. Jadi, jumlah aslinya bisa lebih banyak. Ini masih kami dalami,” jelas Haris.

Ia juga mengungkapkan bahwa produksi uang palsu tersebut dibuat berdasarkan pesanan. Selama enam bulan terakhir, sindikat ini telah menjalankan operasi secara tertutup dan sistematis, dengan pesanan yang disebut-sebut datang dari pelaku AY yang berdomisili di Subang.

Baca juga : Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Rp 3,3 Miliar Disita

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut berapa banyak uang palsu yang telah beredar di masyarakat, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *