Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Besok

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa satu dari lima pimpinan DPR RI periode 2024–2029 belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024. Padahal, batas akhir pelaporan tersebut jatuh pada Jumat (11/4/2025) besok.

“Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum, dan ini nanti akan kita update lagi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Tessa menyatakan bahwa hingga saat ini, KPK belum berencana memberikan teguran kepada pimpinan DPR yang belum melapor, mengingat masih ada waktu satu hari lagi untuk menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” tambahnya.

Berdasarkan data KPK per 9 April 2025, masih ada 16.867 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Rinciannya, 12.423 berasal dari eksekutif, 3.456 dari legislatif, 7 dari yudikatif, dan 981 dari kalangan BUMN/BUMD.

KPK sebelumnya telah memperpanjang tenggat waktu pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025. Perpanjangan ini diharapkan memberikan kesempatan bagi para wajib lapor untuk memenuhi kewajiban dengan tepat waktu dan akurat dalam menyampaikan data kekayaan.

Selain itu, KPK juga mengimbau agar pimpinan instansi dan satuan pengawas internal lebih proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing. KPK menyatakan siap memberikan pendampingan bila terdapat kendala dalam proses pelaporan.

“Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara dan wajib lapor yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 orang. Kepatuhan dalam pelaporan ini menjadi salah satu bentuk teladan dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Tessa.

KPK juga menyampaikan bahwa seluruh LHKPN yang telah dilaporkan akan diverifikasi secara administratif. Jika dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan agar dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *