BKN Wajibkan MFA bagi ASN Sebelum 14 April

Jakarta, denting.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas akhir aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 14 April 2025 pukul 23.59 WIB.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis BKN dalam memperkuat keamanan sistem digital ASN dari ancaman siber yang terus berkembang.

Imbauan ini disampaikan dalam acara Sharing Session bertema “Optimalisasi Multi-Factor Authentication (MFA) untuk Meningkatkan Keamanan Platform ASN Digital” yang digelar secara daring pada Kamis, 11 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan bahwa penerapan MFA bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bentuk nyata dari perlindungan data kepegawaian sebagai aset strategis negara.

“Keamanan siber kini bukan lagi sekadar potensi risiko, tetapi tantangan nyata yang harus direspons cepat dan sistematis. Kami mencatat insiden yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) berdampak besar terhadap ratusan layanan publik di Indonesia, termasuk BKN,” ungkap Haryomo.

Baca juga : Login SIASN dan MyASN Sekarang Pakai MFA, Ini Panduannya

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa BKN juga pernah menghadapi indikasi kebocoran data dan tidak menutup-nutupi peristiwa tersebut. Atas dasar itu, sistem perlindungan kini diperkuat dengan mewajibkan MFA bagi seluruh ASN yang mengakses platform digital BKN.

MFA merupakan sistem keamanan berlapis yang memadukan lebih dari satu metode verifikasi identitas, seperti kata sandi dan kode OTP, guna mencegah akses tidak sah ke dalam sistem.

Pengguna yang belum mengaktifkan MFA sebelum tenggat waktu akan otomatis diarahkan menyelesaikan aktivasi sebelum bisa masuk ke platform.

“Ini bukan hanya soal teknis keamanan, tapi juga bagian dari disiplin kelembagaan dan kepatuhan terhadap standar operasional. Kami ingin mengajak seluruh ASN membangun budaya keamanan data secara kolektif,” tegas Haryomo.

Penerapan MFA juga disebut akan menjadi bagian penting dalam strategi keamanan digital BKN ke depan, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN terkait pengelolaan sistem informasi kepegawaian secara profesional dan aman.

“Menjaga data kepegawaian adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin ASN sadar bahwa ini bukan sekadar instruksi, tapi bagian dari perlindungan terhadap aset strategis negara,” tambahnya.

BKN mengajak seluruh ASN untuk tidak menunda proses aktivasi MFA dan segera mengikuti panduan teknis yang tersedia dalam platform ASN Digital.

Dengan langkah ini, diharapkan tercipta ekosistem digital kepegawaian nasional yang kuat, aman, dan terpercaya.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *