Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng, Majelis Hakim Dijemput

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Vonis kontroversial tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Sabtu (12/4/2025) mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menjemput majelis hakim yang menangani perkara tersebut karena sedang berada di luar Jakarta. “Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Majelis hakim yang memberikan vonis lepas terdiri dari Ketua Majelis Djuyamto, anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Ketiganya menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang meminta penggantian kerugian negara: Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Kejagung menduga ada praktik suap di balik vonis tersebut. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka: Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan yang saat kasus terjadi masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dua pengacara korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR); serta Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda PN Jakarta Utara.

Menurut Qohar, Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan menerima uang untuk pengaturan putusan agar dinyatakan onslag,” ujarnya.

Baca juga: Istri dan Anak Hendry Lie Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Saat ini, mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *