Dua Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Diperiksa Kejagung, Satu Hakim Lain Dijemput Paksa

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim anggota yang terlibat dalam pemberian vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan secara intensif sejak Minggu pagi (13/4/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kedua hakim yang diperiksa berstatus sebagai saksi. Keduanya merupakan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara korupsi tersebut.

“Sejak tadi pagi, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait korporasi,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua hakim, yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro, bertujuan untuk menggali lebih dalam peran serta dugaan keterkaitan mereka dalam putusan kontroversial tersebut.

“Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga tengah melakukan upaya penjemputan terhadap satu hakim lain yang turut memvonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus CPO. Hakim tersebut sebelumnya sempat mendatangi kantor Kejagung, namun tidak terinformasikan ke penyidik.

“Kita hanya mendapat info yang bersangkutan datang ke kantor. Tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Nah, kita tidak tahu apakah yang bersangkutan kembali, dan sudah kita tunggu sampai malam ini. Berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” jelas Harli.

Baca juga : KPK Ungkap Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi Dana CSR Bank BUMD

Kasus korupsi ekspor CPO sempat menyita perhatian publik karena vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dinilai janggal dan memicu kritik dari berbagai kalangan. Pemeriksaan terhadap para hakim ini menjadi langkah lanjutan Kejagung dalam menelusuri potensi pelanggaran etik maupun pidana dalam proses peradilan kasus tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *