Polri Tetapkan 9 Tersangka Pemalsuan 93 Sertifikat Tanah di Bekasi

Jakarta, Denting.id — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri bersama tim terkait.

“Gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, wassidik, dan penyidik madya menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025), seperti dikutip dari Denting.id.

Peran dan Identitas Para Tersangka

Djuhandhani merinci bahwa tersangka pertama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang diketahui menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka kedua, AR (Abdul Rosyid), merupakan Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023 hingga kini.

“AR menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” ungkap Djuhandhani.

Tersangka lainnya yakni JM, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, serta Y dan S yang merupakan staf desa. Kemudian, ada AP sebagai ketua tim support PTSL, GG sebagai petugas ukur, MJ sebagai operator komputer, dan HS sebagai tenaga pembantu dalam tim PTSL.

Modus Pemalsuan: Ubah Nama hingga Geser Lokasi Tanah ke Laut

Penyidik menemukan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengubah data pada 93 SHM. Sertifikat yang sebelumnya sah atas nama pemilik asli diubah menjadi atas nama pihak lain secara ilegal. Selain perubahan nama, pelaku juga memanipulasi luas tanah dan lokasi objek, bahkan sampai memindahkan titik lokasi dari darat ke laut.

“Dari laboratorium forensik, penyidik telah menemukan bukti adanya perubahan objek maupun subjek dalam sertifikat tersebut,” jelas Djuhandhani.

Proses Hukum Berlanjut

MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara anggota tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, penyidik akan melakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Dalam waktu secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan teruskan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Laporan dari ATR/BPN

Kasus ini berawal dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mencakup pemalsuan surat, akta otentik, dan pencantuman keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.

Baca juga : Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Besok

Hingga kini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *