Jakarta, Denting.id — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (14/4/2025) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi PDIP.
Dalam keterangannya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Febri menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai alasan dirinya menjadi bagian dari tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Saya tadi juga jelaskan bahwa sebelum saya memutuskan untuk masuk menjadi tim penasihat hukum Pak Hasto Kristiyanto, saya telah melakukan self-assessment,” kata Febri.
Ia mengatakan self-assessment tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan Hasto. Hal itu juga sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya mempertimbangkan lima aspek untuk menentukan apakah ada conflict of interest atau tidak. Itu tadi juga saya sampaikan ke penyidik,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febri juga menyinggung sumpah advokat yang mewajibkan seorang pengacara untuk tidak menolak perkara, selama dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.
“Ada salah satu sumpah di Undang-Undang Advokat bahwa advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum, sepanjang itu menurut si advokat merupakan tanggung jawab profesionalnya,” ujar Febri.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemeriksaan tidak membahas secara spesifik tentang Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan dalam kasus tersebut. Penyidik lebih banyak menggali informasi seputar tugasnya sebagai advokat.
“Tidak ada konfirmasi tentang Harun Masiku ke saya. Pertanyaannya lebih kepada pelaksanaan tugas saya sebagai advokat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pada Januari 2020—saat kasus PAW mencuat—dirinya sudah tidak menjabat sebagai juru bicara KPK, meski masih berstatus sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Febri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia menyebut pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang sempat tertunda.
Baca juga : Febri Diansyah Tanggapi Kritik Usai Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto
“Ini penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang tidak jadi dilakukan eksekusi,” ucapnya.