Disdik: UPK Bukan Formalitas, PKBM Harus Siap

Bogor, denting.id – Menjelang pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menekankan pentingnya seluruh penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memahami tata kelola penilaian akhir.

Pesan ini disampaikan dalam rapat persiapan UPK yang digelar Selasa (15/4/2025) dan dihadiri oleh 210 perwakilan PKBM se-Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Disdik Kabupaten Bogor, Opik Ropiudin, menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan UPK sudah diatur secara tertulis dalam regulasi nasional, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga : Emosi Meladak! Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari Gara-Gara Koper

“Paket A, Paket B, maupun Paket C—semua pelaksanaan UPK harus mengacu pada mekanisme resmi. Jadi, ini bukan hal yang bisa dilakukan sembarangan,” ujar Opik kepada wartawan.

Sebelum pelaksanaan UPK, PKBM diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Disdik. Langkah ini diperlukan untuk proses verifikasi dan validasi calon peserta ujian.

“Dari situ, kami akan melakukan pendataan, pemetaan moda pelaksanaan UPK, serta memantau, mengevaluasi, dan mengumpulkan hasil UPK,” lanjutnya.

Opik juga menegaskan komitmen Dinas Pendidikan untuk tidak membedakan kualitas antara pendidikan formal dan pendidikan kesetaraan. Baginya, semua lembaga pendidikan adalah bagian dari upaya besar mencerdaskan anak bangsa.

“Tidak ada dikotomi antara sekolah reguler dan PKBM. Semua punya peran penting, dan kami akan terus mendorong agar kualitas pendidikan bisa merata,” tutupnya.

Baca juga : Isu Ijazah Jokowi Mencuat Lagi, Jokowi: Akan Dibuktikan di Pengadilan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *