Pemerintah Siapkan Rp 2,6 Triliun untuk Tukin Dosen ASN Mulai Pertengahan 2025

Jakarta, Denting.id – Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk mendanai pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2025 sebagai pengganti dari skema tunjangan profesi yang sebelumnya diterima oleh para dosen.

Dasar hukum pelaksanaan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), yang resmi berlaku sejak 27 Maret 2025.

“Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dan Lembaga Layanan Dikti,” ujar Sri Mulyani dalam Taklimat Media yang digelar di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sebanyak 31.066 dosen tercatat sebagai calon penerima tukin, terdiri atas 8.725 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja, 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta 5.801 dosen di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Menurut Sri Mulyani, besaran tukin yang akan diberikan setara dengan tukin yang berlaku bagi dosen lainnya dan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Tunjangan ini juga mencakup total 14 bulan pembayaran, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

“Perpres 19/2025 dilahirkan atas instruksi Bapak Presiden Prabowo. Isinya menyangkut tukin Kemendiktisaintek yang berhubungan dengan tukin dosen,” jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Kemendiktisaintek tengah menyusun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum pertengahan tahun 2025 agar proses pencairan tukin dapat segera dilakukan.

Baca juga : Dua Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Diperiksa Kejagung, Satu Hakim Lain Dijemput Paksa

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *