Perpres Tukin Dosen dan ASN Kemdiktisaintek Resmi Terbit, Pemerintah Targetkan Reformasi Birokrasi Pendidikan Tinggi

JAKARTA, Denting.id – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan MenPAN-RB, Rini Widyantini, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

“Tanggal 27 Maret 2025, telah resmi diundangkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi kita,” ujar Menteri Brian.

Ia menekankan bahwa tunjangan kinerja bukan hanya bentuk insentif administratif, tetapi juga simbol penghargaan negara atas kontribusi dosen dan tenaga kependidikan dalam memajukan ilmu pengetahuan, inovasi, serta pembangunan nasional.

Beberapa poin penting dalam Perpres Tukin ini antara lain:

1. Penerima Tukin
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah diangkat secara penuh oleh pejabat berwenang.

2. Waktu dan Skema Pemberlakuan
Menurut Menkeu Sri Mulyani, tukin mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Bagi dosen ASN yang telah menerima tunjangan profesi, akan diberikan selisih antara tukin dan tunjangan profesi. Namun jika tunjangan profesi lebih tinggi, maka yang dibayarkan tetap tunjangan profesi.

“Ketentuan teknis lebih lanjut sedang disusun dalam bentuk Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis (Juknis),” ujar Sri Mulyani.

3. Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan
Mendiktisaintek menyebutkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kesejahteraan pegawai. Ia menegaskan, “Tunjangan kinerja bukan sekadar angka, melainkan simbol kepercayaan negara terhadap dedikasi dan integritas para insan akademik Indonesia.”

4. Mekanisme dan Penyesuaian
Tukin akan diberikan setiap bulan. Namun karena karakteristik kerja dosen yang berbeda, Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme penilaian kinerja yang adil dan proporsional. Pemerintah akan menggandeng berbagai pihak, termasuk forum rektor dan asosiasi profesi, dalam proses penyempurnaan sistem ini.

5. Dampak Terhadap Pembelajaran dan Tridarma
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menambahkan bahwa kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong perubahan nyata dalam pembelajaran dan penguatan tridarma perguruan tinggi. “Tunjangan ini adalah simbol perubahan mindset, cara kerja, dan budaya birokrasi di kalangan ASN, khususnya dosen,” ungkapnya.

Kemdiktisaintek menargetkan penyelesaian Permendiktisaintek dan juknis tukin pada April 2025 untuk memastikan tidak ada keterlambatan pencairan dan pelaksanaan di lapangan.

Baca juga : BKN Wajibkan MFA bagi ASN Sebelum 14 April

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *